LUWU TIMUR, CELEBESAKTUAL.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap 5 (lima) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 diruang rapat paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (11/06/2025).
Rapat itu itu dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler dan Wakil Ketua II DPRD, Hj. Harisah Suharjo, serta dihadiri oleh anggota DPRD, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat struktural hadir sebagai bentuk dukungan atas usulan yang diajukan. Selain itu, sejumlah perwakilan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Forkopimda juga turut hadir.
Pada kesempatan itu, melalui juru bicaranya, Firman Udding, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan sikap serta pandangan kami sekaligus bahan masukan dalam melakukan pembahasan terkait Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda kabupaten Luwu Timur no 3 tahun 2015 tentang Desa telah menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah Desa di Kabupaten Luwu Timur namun disahkannya UU no 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 6 tahun 2014 tentang Desa, terdapat beberapa ketentuan dalam peraturan daerah tersebut yang perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang Lebih tinggi.
"Kami fraksi PAN menilai Ranperda ini mencerminkan kebutuhan aktual desa dalam memperkuat otonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, serta memperbaiki tata Kelola pemerintahan Desa yang partisipatif, transparan dan akuntabel," jelasnya.
Terkait Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Luwu Timur no 10 tahun 2021 tentang perangkat Desa, Fraksi PAN menilai rancangan Perda ini sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa perangkat desa memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam melaksanakan tugas dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ranperda perubahan atas Perda Kabupaten Luwu Timur No 12 tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. mempunyai fungsimembahas dan menyepakati rancangan peraturan desa Bersama kepala desa serta menampung aspirasi dan melakukan pengawasan kinerja Kades dengan fungsi yang dimiliki BPD nantinya.
Fraksi PAN memberikan apresiasi terhadap penyusunan RPJMD tahun 2025-2029, dokumen ini merupakan langkah strategis dalam merencakanan pembangunan yang berorientasi pada emajuan daerah dan kesejahteraan Masyarakat. Fraksi PAN berharap kepada Pemda untuk selalu memastikan partisipasi aktif oleh seluruh elemen masyarakat, seperti akademisi.
"Berangkat dari uraian diatas, Fraksi PAN menilai bahwa pelaksanaan dan implementasi program Ranperda di tahun ini akan berdampak positif untuk keberlangsungan tata kelola pemerintahan yang baik dan bermartabat," pungkasnya.
Adapun 5 (lima) Ranperda dalam Propemperda Tahun 2025 yang dibahas, antara lain sebagai berikut:
1. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa.
2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.
3. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Permusyawaratan Desa.
4. Ranperda tentang Inovasi Daerah.
5. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029.