CELEBESAKTUAL.ID, LUWU TIMUR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) menyusun agenda kegiatan DPRD untuk bulan Juli Tahun 2025 pada Senin 30 Juni 2025 lalu.
Sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Bamus, adalah alat kelengkapan Dewan yang mempunyai tugas dan wewenang antara lain menetapkan agenda dan jadwal acara rapat serta memberi saran dan pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD.
Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte mengatakan, sesuai hasil rapat Bamus jika tidak ada kendala, Minggu kedua bulan Juli, atau tanggal 10 Juli 2025, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Luwu Timur tahun 2025-2029 akan ditetapkan dalam rapat Paripurna.
“Ini menjadi salah satu prioritas mengingat masih banyak agenda penting yang menunggu akan dibahas Seperti APBD Perubahan dan lain sebagainya,” ungkap Ober Datte beberapa waktu lalu.
Selain Itu, kata Ober Datte RPJMD sebagai pedoman dalam menyusun Rencana Pembangunan Daerah yang didalamnya termasuk visi misi Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan selama lima tahun kedepan.