CELEBESAKTUAL.ID, LUWU TIMUR — Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Luwu Timur, I Ketut Riawan, mewakili Sekretaris DPRD sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur pada Rabu (10/12/2025).
FGD tersebut mengangkat tema “Kajian Syarat Administrasi Pencalonan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Sosialisasi Tata Cara PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota.” Kegiatan ini menyoroti pentingnya ketepatan prosedur dalam proses administrasi kelembagaan, khususnya pada tahap pencalonan dan mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.
“Sesuai tema FGD, Sekretariat DPRD memiliki peran penting dalam administrasi serta mekanisme pengusulan, pemberhentian, maupun pengangkatan anggota DPRD agar berjalan sesuai dengan regulasi,” ujar I Ketut Riawan.
Dalam paparannya, I Ketut Riawan juga menjelaskan bahwa mekanisme PAW anggota DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan dapat dilakukan karena tiga alasan, yakni:
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Diberhentikan
Selain Kabag Persidangan DPRD Lutim, kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Pengadilan Negeri Malili, Kepolisian Resor Luwu Timur, serta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Masing-masing instansi berperan memberikan perspektif terkait administrasi, integritas, hingga aspek hukum dan pidana yang relevan dengan topik FGD.