Kades Balai Kembang Terseret Kasus Korupsi, Resmi Tersangka

Foto: istimewa

Luwu Timur, celebesaktual.id – Kepala Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berinisial MAM, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 dan 2023.

MAM yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Luwu Timur ini, ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025, tertanggal 22 Juli 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Usman Lauku, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Balai Kembang tahun anggaran 2022 dan 2023," ungkap Usman, Selasa (22/7/2025).

Menurutnya, penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara oleh tim jaksa penyidik bidang pidana khusus.

Terkait pasal yang disangkakan, MAM diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama jo. Pasal 64 KUHP.

Hingga kini, pihak kejaksaan masih terus mendalami dugaan penyalahgunaan APBDes yang merugikan keuangan negara tersebut. ***