celebesaktual.id - Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Manurung Kec. Malili yang berujung meninggalnya Alfin tengah dilakukan penyidikan oleh satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Timur.
Dalam konferensi pers (22/04/2024) Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yaitu IK (19), RF (17), IP (21) dan AL (17).
Saat ini penyidik menunggu hasil otopsi korban yang direncanakan dilakukan pada hari Selasa (23/04/2024) di RS I Lagaligo Wotu oleh Tim Bid Dokkes dan RS Bhayangkara Polda Sulsel.
“Saya meminta kepada seluruh pihak untuk bersabar dan menunggu hasil penyidikan penyidik dan percayakan penanganannya kepada kami, jangan melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan tindak pidana baru” Ujar Zulkarnain saat menutup konferensi pers.
Berikan Komentar