Kecamatan Malili Perkuat Pemahaman Aparatur Desa melalui Sosialisasi PP Nomor 16 Tahun 2026

Foto: Istimewa

Luwu Timur, celebesaktual.id - Pemerintah Kecamatan Malili menggelar kegiatan penguatan dan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pemerintahan Desa sebagai langkah meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparatur desa terhadap regulasi terbaru dalam tata kelola pemerintahan desa.

Kegiatan yang berlangsung di Villa Pande-Pande, Sorowako, pada 8–9 Mei 2026 tersebut diikuti para kepala desa bersama perangkat desa, staf desa, dan TP PKK desa se-Kecamatan Malili. Kegiatan ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

PP Nomor 16 Tahun 2026 hadir sebagai regulasi baru yang menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya. Regulasi ini juga menjadi pedoman teknis pelaksanaan Undang-Undang Desa yang telah diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mendalam terkait substansi regulasi terbaru, mulai dari penguatan kapasitas aparatur desa, penyamaan persepsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, hingga peningkatan transparansi dan profesionalisme aparatur desa. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meminimalisir kesalahan administrasi dan pengelolaan keuangan desa serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Beberapa poin penting yang menjadi fokus pembahasan antara lain perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, penguatan digitalisasi administrasi desa, optimalisasi penggunaan dana desa yang diarahkan pada ketahanan pangan, serta penegasan status perangkat desa dalam mendukung pemerintahan desa yang lebih profesional dan adaptif.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari DPMD, Annas, serta Kasi Pemerintahan Kecamatan Malili, Isnaim, SH. Jalannya kegiatan dipandu langsung oleh Sekretaris Camat Malili, Hayati, SE., MM.

Camat Malili, Hasimning, ST., MM menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman seluruh aparatur desa terhadap implementasi regulasi terbaru sehingga tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh aparatur desa dapat memahami dan mengimplementasikan regulasi terbaru dengan baik sehingga tercipta pemerintahan desa yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya. ***