Khawatir Dampak Ekologis, Warga Desa Harapan Sampaikan Tuntutan Soal PT PDS ke DPRD Luwu Timur

Foto Istimewa.

CELEBESAKTUAL.ID, LUWU TIMUR — Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Harapan, Kecamatan Malili, menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka kepada DPRD Luwu Timur, Selasa (9/12/2025).

Kekhawatiran ini muncul setelah berbagai bencana ekologis seperti longsor dan banjir yang melanda beberapa wilayah Indonesia, termasuk Sumatra dan Aceh, dikhawatirkan dapat pula terjadi di Desa Harapan.

Masyarakat menilai keberadaan perusahaan tambang PT Panca Digital Solution (PDS) berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan karena dianggap tidak menjalankan kaidah pertambangan sebagaimana mestinya sesuai peraturan yang berlaku.

Aspirasi tersebut dibacakan oleh Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Harisah Suharjo.

Berikut tiga poin tuntutan Aliansi Masyarakat Desa Harapan:

1. Peninjauan ulang keberadaan PT Panca Digital Solution (PDS).

Warga meminta pemerintah meninjau kembali keberadaan perusahaan tersebut, karena pemegang IUP dinilai tidak lagi beraktivitas selama beberapa tahun dan tidak melaksanakan kewajiban reklamasi serta reboisasi pasca tambang. Selain itu, radius izin usaha dinilai terlalu dekat dengan permukiman penduduk.

2. Ketidaksesuaian dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang RTRW.

Berdasarkan perda tersebut, kawasan Lampia yang berada dalam wilayah administratif Desa Harapan diperuntukkan sebagai kawasan pengembangan industri, sehingga dinilai tidak lagi sesuai dengan aktivitas usaha pertambangan.

3. Pertanyaan mengenai dana jaminan reklamasi PT PDS.

Warga mempertanyakan keberadaan dan pemanfaatan dana jaminan reklamasi perusahaan yang tersimpan di bank, mengingat tidak adanya aktivitas reklamasi pasca tambang di lapangan.

Menanggapi aspirasi tersebut, DPRD Luwu Timur menyatakan akan menindaklanjuti sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya. DPRD juga berkomitmen segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur serta Kementerian ESDM RI untuk meminta klarifikasi dan memastikan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.