CELEBESAKTUAL.ID, LUWU TIMUR – Komisi I DPRD Luwu Timur menyampaikan sejumlah opsi solusi terkait nasib 208 tenaga non-ASN yang hingga kini belum mendapatkan status kepegawaian yang jelas di Kabupaten Luwu Timur. Hal ini disampaikan dalam pertemuan bersama pemerintah daerah, Selasa (9/12/2025).
Anggota Komisi I DPRD Luwu Timur, Harisal, menjelaskan bahwa hasil pembahasan dengan pemerintah daerah menghasilkan beberapa opsi kebijakan yang memungkinkan para tenaga non-ASN tetap bekerja, meski tidak lagi dibiayai melalui skema APBD konvensional.
Menurutnya, persoalan ini mencuat setelah keluarnya surat dari pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN serta penerapan batas waktu nasional penyelesaian status kepegawaian.
“Mereka ini mendaftar CPNS, namun karena tidak masuk kategori PPPK paruh waktu, otomatis tidak bisa diakomodasi dengan mekanisme sebelumnya. Regulasi nasional memang memberi batas waktu penyelesaian, dan itulah yang menjadi tantangan,” jelas Harisal.
Harisal juga mengungkapkan hasil audiensi Komisi I dengan Kementerian PAN-RB. “DPRD mendapat penjelasan bahwa daerah masih diperbolehkan melakukan perekrutan melalui skema khusus, selama tidak bertentangan dengan aturan kepegawaian dan kemampuan anggaran daerah,” ungkapnya.
Beberapa skema tersebut antara lain:
1. BLUD untuk tenaga kesehatan di RSUD dan puskesmas,
2. PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) untuk tenaga teknis dan administrasi.
“Skema BLUD sudah diterapkan di RSUD dan hampir seluruh puskesmas. Jadi itu bisa menjadi pintu perekrutan agar mereka tetap bekerja,” terang Harisal.
Ia melanjutkan bahwa skema PJLP juga dapat menjadi alternatif sebagaimana yang telah diterapkan di Kota Makassar.
“Skema PJLP adalah model yang sudah digunakan daerah lain. Prinsipnya, tenaga tetap diberi kesempatan bekerja melalui kontrak berbasis kebutuhan daerah, dengan syarat membuat NIB perorangan,” tambahnya.
Harisal juga mengungkapkan bahwa jumlah tenaga yang harus ditangani berpotensi lebih besar dari data awal.
“Sebagian tenaga teknis seperti laundry, sopir, security, dan pramusaji sebelumnya masih digaji melalui APBD. Mulai Januari 2025 hal itu tidak diperbolehkan lagi, sehingga total yang terdampak bisa mencapai 377 orang,” jelasnya.
Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi ulang dan klasifikasi kebutuhan nyata pada tiap OPD.
“Diskusi masih berlanjut. Kita harus merumuskan mekanisme yang tidak berbenturan dengan regulasi maupun kemampuan anggaran daerah,” ujarnya.
Harisal menegaskan bahwa DPRD akan terus memperjuangkan nasib tenaga non-ASN tersebut.
“Kami paham keresahan teman-teman. Tapi jangan putus harapan. Kami akan perjuangkan sesuai aturan. Selama masih memungkinkan dan dibutuhkan daerah, kita akan cari jalannya,” tegasnya.