Komisi II DPRD Luwu Timur Tolak Pengembalian Berkas Usulan Sarpras Sawit, Desak Dirjenbun Lanjutkan Verifikasi Lapangan

Foto Istimewa.

CELEBESAKTUAL.ID, LUWU TIMUR – Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta perwakilan kelompok tani pengusul sepakat menolak pengembalian berkas usulan program Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kelapa Sawit dan meminta Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian untuk tetap melanjutkan proses verifikasi lapangan.

Kesimpulan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Luwu Timur, Sukasman, di ruang Banggar, Senin (6/10/2025).

Rapat sempat berlangsung dinamis dan memanas karena anggota dewan menilai Bidang Perkebunan Dinas Pertanian tidak menunjukkan sikap berpihak kepada petani, bahkan dinilai menghambat program pemerintah pusat yang telah diperjuangkan kelompok tani.

Dalam rapat itu, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Luwu Timur, Muchtar, menjelaskan bahwa hingga kini tidak ada pembatalan terhadap usulan kelompok tani. Menurutnya, semua usulan yang telah dikirim ke pusat masih dalam tahap proses dan sedang dilakukan penyesuaian seiring pergantian tim verifikasi.

“Tidak ada maksud mengganti usulan yang sudah ada. Hanya saja terdapat beberapa usulan ganda karena diajukan kembali, dan sebagian lokasi berada di daerah aliran sungai sehingga perlu disesuaikan,” jelas Muchtar.

Penjelasan tersebut mendapat tanggapan keras dari Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Andi Surono, yang mempertanyakan alasan verifikasi harus diulang dari awal padahal petunjuk teknis (juknis) tidak berubah.

“Kalau juknisnya sama, kenapa harus verifikasi dari awal lagi? Berarti tim verifikasi sebelumnya dianggap tidak kompeten dong. Ini logikanya tidak masuk akal,” tegas Andi Surono.

Sementara itu, Wahidin Wahid juga menyoroti langkah Dinas Pertanian yang dinilainya memperumit petani.

“Kalau juknis tidak berubah, berarti alasan mengulang verifikasi itu hanya mengada-ada. Kasihan petani, mereka sudah keluar biaya dan tenaga. Pemerintah seharusnya membantu, bukan mempersulit,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Siddiq BM, yang menegaskan agar hasil verifikasi administrasi yang sudah dikirim ke pusat tidak diubah, kecuali memang terdapat lokasi yang tidak memenuhi syarat.

“Kalau ada lokasi di daerah aliran sungai, coret saja bagian itu saat verifikasi lapangan. Tidak perlu membatalkan seluruh hasil administrasi. Ini program pusat, uangnya juga dari pusat, jadi seharusnya didampingi, bukan dihambat,” kata Siddiq.

Dalam rapat tersebut, muncul pula dugaan adanya oknum pegawai dinas pertanian yang berupaya membatalkan usulan kelompok tani. Ketua kelompok tani, Frengki, menyebut nama seorang pegawai bernama Risna, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir karena sakit.

Siddiq kemudian menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya mendukung dan memfasilitasi delapan kelompok tani yang telah lebih dulu berproses, serta membantu 33 kelompok lainnya yang baru mengajukan usulan Sarpras.

“Pemerintah jangan membuat kesan seolah-olah ingin mengganti kelompok yang sudah bekerja keras dengan pihak lain. Kalau mereka tidak merasa dipersulit, pasti mereka tidak datang mengadu ke DPRD,” tambahnya.

Empat Kesimpulan Rapat Komisi II DPRD Luwu Timur:

1. Delapan kelompok tani yang telah melalui proses verifikasi dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga Dirjen Perkebunan dan Pertanian tetap dilanjutkan sesuai surat Dirjenbun Nomor B-1586/RC.280/E.4/08/2025, menuju tahap verifikasi lapangan.

2. Kelompok tani baru yang mengusulkan program Sarpras tahun 2025 tetap diakomodasi dan diverifikasi sesuai Permentan Nomor 5 Tahun 2025 dan peraturan terkait lainnya tanpa menggugurkan kelompok yang sudah diverifikasi sebelumnya.

3. Komisi II DPRD Luwu Timur akan melakukan pengawalan dan koordinasi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Sulsel serta melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI untuk memastikan program ini tetap berjalan di Luwu Timur.

4. Komisi II akan melakukan pemantauan dan pengecekan langsung terhadap Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, tim verifikasi kabupaten, serta kelompok tani pengusul program Sarpras.

Rapat ditutup oleh Ketua Komisi II DPRD Luwu Timur, Sukasman, setelah pembacaan kesimpulan oleh Sarkawi.