KPU Luwu Timur Gelar Rapat Kerja Persiapan Pembersihan APK Pilkada 2024

celebesaktual.id - Luwu Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat kerja persiapan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati 2024. Kegiatan ini berlangsung di Warkop 533 Malili pada Jumat (22/11/2024).

Rapat dihadiri berbagai pihak, termasuk Komisioner KPU Luwu Timur, Polres Luwu Timur, Bawaslu, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Kesbangpol, perwakilan pasangan calon, media, serta Ketua dan Anggota PPK Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih), dan SDM.

Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Luwu Timur, Indrawanto Paningaran, membuka rapat dengan menegaskan pentingnya menyatukan pemahaman seluruh pihak terkait untuk memastikan pembersihan APK berjalan efektif.

“Rapat kerja ini bertujuan menyamakan persepsi agar persiapan pembersihan APK di masa tenang dapat berjalan efektif dan sesuai aturan,” ujar Indrawanto.

Ia menegaskan bahwa seluruh APK harus bersih sebelum masa tenang dimulai pada 24 November 2024 pukul 24.00 WITA. Untuk itu, diperlukan kerja sama yang baik antara tim pasangan calon, pengawas lapangan, badan adhoc, dan instansi terkait guna memastikan proses berjalan lancar.

Poin-Poin Kesepakatan
Dalam rapat tersebut, para peserta menyepakati beberapa poin utama terkait pembersihan APK:

  1. Tanggung Jawab Pasangan Calon: Tim pasangan calon diwajibkan membersihkan APK paling lambat pada 24 November 2024 pukul 23.59 WITA.
  2. Tindakan Setelah Batas Waktu: APK yang masih terpasang setelah batas waktu akan dibersihkan oleh penyelenggara dan pemerintah daerah.
  3. Atribut di Media Sosial: Semua atribut kampanye di media sosial resmi pasangan calon harus dinonaktifkan sesuai aturan.


“Koordinasi yang baik dapat mengurangi kendala di lapangan dan memastikan tidak ada atribut kampanye yang tersisa setelah batas waktu,” tambah Indrawanto.