MK Perintahkan PSU dan Diskualifikasi Trisal Tahir di Pilkada Kota Palopo 2024

Jakarta, celebesaktual.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo 2024 dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, yang mengungkapkan sepuluh poin penting dalam amar putusan.

Dalam eksepsi, MK menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait. Sementara itu, dalam pokok permohonan, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan sejumlah ketetapan penting, termasuk pembatalan hasil pemilihan serta perintah untuk menggelar pemungutan suara ulang.

Keputusan MK dalam Sengketa Pilkada Kota Palopo:

  1. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 yang diterbitkan pada 5 Desember 2024.
  2. Membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 339 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon serta Keputusan Nomor 340 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon.
  3. Mendiskualifikasi Trisal Tahir, calon Walikota dari pasangan calon nomor urut 4, dari kepesertaan dalam Pilkada Palopo 2024.
  4. Memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang berlaku pada pemungutan suara 27 November 2024.
  5. Pemungutan suara ulang harus diikuti oleh pasangan calon yang sebelumnya telah berpartisipasi, yaitu Putri Dakka, S.H dan Drs. Haidir Basir, M.M.; Dr. H. Farid Kasim dan Dr. Hj. Nurhaeni; Ir. H. Rahmat Masri Bandaso, M.Si., dan Hj. Andi Tenri Karta, S.AN. Serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan nomor urut 4 tanpa Trisal Tahir.
  6. Pemungutan suara ulang harus selesai dalam waktu 90 hari sejak putusan diucapkan.
  7. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan wajib melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan putusan ini.
  8. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia harus melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Sulawesi Selatan serta Bawaslu Kota Palopo terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang.
  9. Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sulawesi Selatan dan Polres Kota Palopo, diperintahkan untuk mengamankan jalannya pemungutan suara ulang.
  10. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.


Putusan ini dapat menjadi solusi atas sengketa Pilkada Kota Palopo 2024 dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan transparan serta adil bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan adanya pemungutan suara ulang, masyarakat Kota Palopo akan kembali diberikan kesempatan untuk menentukan pemimpin mereka dengan lebih jujur dan sah secara hukum. ***


Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin