LUWU TIMUR, CELEBESAKTUAL.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap 5 (lima) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 diruang rapat paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (11/06/2025).
Rapat itu itu ipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, Wakil Ketua II DPRD, Hj. Harisah Suharjo, serta dihadiri oleh anggota DPRD, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat struktural hadir sebagai bentuk dukungan atas usulan yang diajukan. Selain itu, sejumlah perwakilan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Forkopimda juga turut hadir.
Pada kesempatan itu, Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) melalui juru bicara, Muhammad Iwan, mengenai Ranperda perubahan kedua atas Perda Kabupaten Luwu Timur No 3 tahun 2015 tentang Desa.
Fraksi NasDe menyampaikan pandangan Ranperda perubahan atas Perda No 12 tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Fraksi NasDem menyetujui terkait Ranperda ini. Ranperda perubahan atas Perda No 10 Tahun 2021 tentang perangkat Desa Fraksi NasDem mendukung perubahan perda terkait perangkat Desa.
Ranperda InovasI Daerah Ranperda, Fraksi Nasdem menyetujui Ranperda ini, Ranperda RPJMD Kabupaten Luwu Timur tahun 2025-2029 RPJMD merupakan sebuah navigasi kebijakan Pemda dalam 5 tahun kedepan.
"Terkait 5 buah Ranperda, Fraksi Nasdem menyetujui untuk di bahas lebih lanjut," jelas Iwan.
Adapun 5 (lima) Ranperda dalam Propemperda Tahun 2025 yang dibahas, antara lain sebagai berikut:
1. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa.
2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.
3. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Permusyawaratan Desa.
4. Ranperda tentang Inovasi Daerah.
5. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029.