Luwu Timur, celebesaktual.id — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berencana melakukan peninjauan ulang terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, khususnya terkait pengenaan pajak reklame pada papan nama usaha dan/atau profesi. Langkah ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum sekaligus meringankan beban pelaku usaha.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur, M. Yusri, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10 Februari 2026). Ia juga sekaligus mengklarifikasi berbagai informasi yang berkembang di media sosial terkait kebijakan pajak reklame, Selasa (10/2/2026).
Yusri menjelaskan, Perbup Nomor 26 Tahun 2024 dinilai perlu ditinjau kembali karena dalam penerapannya, pengenaan pajak reklame pada papan nama usaha dianggap cukup memberatkan, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“Olehnya itu, di bawah kepemimpinan Bupati Irwan Bachri Syam, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berkomitmen melakukan revisi terhadap Perbup tersebut melalui penerbitan peraturan baru yang lebih berpihak kepada pelaku usaha,” ujarnya.
Menurut Yusri, revisi Perbup ini bertujuan untuk mewujudkan asas keadilan serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Dengan kebijakan baru nantinya, beban administrasi dan biaya yang selama ini ditanggung masyarakat diharapkan dapat dikurangi.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat Pemda Luwu Timur akan menerbitkan Perbup baru yang mengatur pembebasan pengenaan pajak reklame berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sembari menunggu hasil konsultasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saat ini, petugas pemungut pajak masih mengacu pada Perbup yang lama. Namun kami pastikan, Perbup tersebut akan segera direvisi sebagai wujud komitmen pemerintah daerah untuk tidak membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah,” pungkas Yusri. ***