celebesaktual.id — JAKARTA, Menjelang Pilkada 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperketat pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan meluncurkan aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT). Aplikasi ini dirancang untuk melaporkan dan menangani pelanggaran netralitas ASN yang terlibat dalam politik praktis selama proses pemilihan.
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Vino Dita Tama, menjelaskan pada Rabu (2/10/2024), bahwa SBT memudahkan instansi pemerintah yang tergabung dalam Satgas Netralitas ASN untuk melaporkan pelanggaran. “Langkah pelaporan sangat sederhana, cepat, dan efektif," jelasnya.
Laporan pelanggaran akan diverifikasi oleh Satgas Netralitas ASN, yang melibatkan BKN, KemenPAN-RB, Kemendagri, dan Bawaslu. Proses pelaporan hingga pemberian sanksi akan melewati berbagai tahap hingga akhirnya ASN yang terbukti melanggar akan diproses di aplikasi I'DIS, yang memungkinkan pemantauan dan penjatuhan disiplin secara transparan.
Jika pelanggaran tidak ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), data ASN terkait dapat diblokir pada Sistem Informasi ASN (SIASN). Pelanggar akan menghadapi sanksi mulai dari peringatan hingga pemblokiran akses pada data kepegawaian.
Langkah ini menjadi upaya tegas BKN dalam menjaga netralitas ASN dan memastikan tidak ada keterlibatan politik praktis selama Pilkada. ***