Luwu Timur, celebesaktual.id – Menyusul adanya keluhan masyarakat dan maraknya pemberitaan di media sosial terkait kelangkaan gas LPG 3 kg di Kabupaten Luwu Timur, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, ribuan tabung LPG 3 kg yang diduga hendak dijual ke luar daerah dengan harga lebih tinggi berhasil diamankan.
Tim Sat Reskrim Polres Luwu Timur mengamankan sebuah mobil Daihatsu Gran Max yang bermuatan 297 tabung gas LPG 3 kg di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh seseorang berinisial IW (25), Jumat (24/1/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tabung LPG tersebut dibeli dari dua pangkalan dengan harga berbeda:
Pangkalan RA di Kelurahan Tomoni: 100 tabung LPG 3 kg dengan harga Rp 31.000 per tabung.
Pangkalan T di Kecamatan Wotu: 196 tabung LPG 3 kg dengan harga Rp 25.000 per tabung.
Gas tersebut diduga hendak dibawa ke Pendolo dan Morowali untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Sat Reskrim kembali melakukan operasi dan berhasil mengamankan empat unit mobil Daihatsu Gran Max di lokasi yang sama, yakni Jalan Trans Sulawesi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana. Masing-masing kendaraan dikemudikan oleh orang berinisial HA (38), AR (27), AG (38) dan WA (28), Senin (27/1/2025).
Tabung-tabung gas tersebut diketahui berasal dari Kota Palopo dan Kabupaten Wajo. Rencananya, barang tersebut akan dikirim ke Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan harga jual mencapai Rp 33.000 hingga Rp 35.000 per tabung, jauh di atas harga subsidi yang ditetapkan pemerintah.
Kapolres Luwu Timur melalui Kasubsi Humas Bripka A. Muh. Taufik menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada praktik ilegal dalam distribusi LPG bersubsidi.
"Kami mengamankan ribuan tabung LPG 3 kg yang diduga akan dijual ke luar daerah dengan harga lebih tinggi. Ini jelas merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi yang seharusnya tepat sasaran. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat," ungkap Bripka Taufik.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan adanya indikasi penimbunan atau penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi LPG bersubsidi. Jika ada informasi atau dugaan penyimpangan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," tambahnya.
Atas temuan ini, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Luwu Timur akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas bersubsidi. Perbuatan ini diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Luwu Timur menegaskan akan menindak segala bentuk penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg guna menjaga ketersediaan bagi masyarakat yang berhak. (Red)
Berikan Komentar