celebesaktual.id - Luwu Timur, Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan awal bulan ini. Penangkapan tersebut diumumkan melalui konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Luwu Timu, Senin (09/12/2024).
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul, yang didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Andi Imran, menyebutkan bahwa kedua terduga pelaku berinisial AM (30), warga Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, dan VH (27), warga Desa Nikkel, Kecamatan Nuha.
“Terduga pelaku AM dan VH diamankan pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WITA di Jalan Incoiro Desa Sorowako, Kecamatan Nuha. Saat penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 16,49 gram serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” ungkap Kompol Syamsul.
Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa kedua terduga pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan Makassar. Kompol Syamsul menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Kompol Syamsul juga menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang diancamkan berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, kedua pelaku juga diancam dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp20 miliar.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Luwu Timur. Saat ini, kami masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini,” tutup Wakapolres Kompol Syamsul.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Luwu Timur dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, yang terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat terutama generasi muda. ***
Berikan Komentar