Luwu Timur - Tim gabungan Sat Reskrim dan Polsek Mangkutana Polres Luwu Timur berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor hasil tindak pidana kejahatan pencurian di wilayah Kabupaten Luwu Timur pada hari Minggu (31/3/2024)
Pengamanan sepeda motor ini merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus curanmor yang baru-baru ini diungkap oleh Polres Luwu Timur. Dalam pengembangan ini Para pelaku masing-masing berinisial SP, MJ diamankan oleh tim gabungan yang di Pimpin oleh Kapolsek Mangkutana AKP Simon Siltu dan adapun terduga BM masih melarikan diri (DPO).
3 unit motor yang di duga hasil curian yang diangkut menggunakan mobil truk yakni Yamaha warna hijau dengan nopol DP4806 VE, Yamaha warna merah dengan nopol DP 4779 VE dan Yamaha Mio Nopol tidak ada. Sepeda motor hasil curian tersebut nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk memproses hukum para pelaku.
"bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dapat mengecek di Polsek mangkutana, kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menjaga kendaraannya dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan nya jika diparkir" ungkap Ps. Kasubsi PIDM Humas Polres Luwu Timur Bripka Andi Muh. Taufik.