celebesaktual.id — LUWU TIMUR, Sat Res Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan obat daftar G jenis THD, serta mengamankan tiga terduga pelaku berikut barang bukti yang diperoleh dari operasi penangkapan terpisah.
Dalam konferensi pers di aula Tribrata Polres Luwu Timur, Jumat (8/11/2024) , Waka Polres Luwu Timur Kompol Syamsul, yang didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Andi Imran, menjelaskan hasil operasi ini. “Dari pengungkapan dua laporan polisi, tiga pelaku berhasil diamankan, yaitu GA (22) dan DD (28) atas kasus peredaran sabu, serta FZ (19) atas kasus peredaran obat daftar G jenis THD,” ungkap Kompol Syamsul.
Dijelaskan oleh Iptu Andi Imran, GA dan DD, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu, diamankan di Bawalipu, Kecamatan Wotu pada 28 Oktober 2024. Barang bukti berupa sabu seberat 6,79 gram berhasil disita dalam penangkapan tersebut. Sementara itu, FZ ditangkap pada 4 November 2024 di jalur trans Sulawesi, Kecamatan Burau, dengan barang bukti berupa 912 butir obat daftar G jenis THD berlogo Y.
Dalam kasus ini, GA dan DD dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun. Sementara FZ diancam hukuman penjara antara 10 hingga 15 tahun atas peredaran obat daftar G tersebut.
Operasi pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Luwu Timur dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang, yang meresahkan masyarakat. ***