Polres Luwu Timur Gelar Rekonstruksi 52 Adegan Kasus Pembunuhan Jessica Sollu

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jessica Sollu

celebesaktual.id - Luwu Timur, Polres Luwu Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Jessica Sollu (23), yang akrab disapa Cika, di halaman Polres Luwu Timur, Jl Andi Djemma, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan, pada Senin (9/12/2024). Rekonstruksi dimulai pukul 10.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 12.20 Wita, dengan total 52 adegan yang diperagakan. Rekonstruksi ini dihadiri oleh JPU Kejaksaan Negeri Luwu Timur beserta keluarga korban Jessica Sollu.


Pelaku Akmal (23), alias Andi Gugun alias Sampe, turut dihadirkan dalam rekonstruksi. Akmal, warga Dusun Tabbaja, Desa Tabbaja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, memperagakan adegan demi adegan bagaimana ia melakukan tindakan keji terhadap korban. Proses ini diwarnai isak tangis keluarga korban yang harus ditenangkan oleh Polwan Polres Luwu Timur.




Akmal ditangkap di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Selasa (19/11/2024) pukul 03.30 Wita. Menurut penyelidikan polisi, Akmal membunuh dan membuang jasad Jessica di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur. Mayat korban ditemukan warga pada Rabu (13/11/2024).


Dalam pengakuannya, Akmal mengungkap bahwa ia memperkosa dan membunuh korban di Dusun Kayu Langi, Desa Kasintuwu. “Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas beberapa hal, termasuk lokasi kejadian yang betul-betul terjadi di Kabupaten Luwu Timur,” ujar Kanit 3 Sat Reskrim Polres Luwu Timur, Ipda Sudarmin.


Sudarmin menambahkan, niat Akmal untuk memperkosa korban bermula saat berada di Kecamatan Burau. Pelaku mencoba merayu korban dengan menawarkan uang Rp 200 ribu, namun ajakan tersebut ditolak korban.


Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, membeberkan kronologi lengkap dalam konferensi pers di Polda Sulsel, Rabu (20/11/2024). Pada Senin (13/11/2024) pukul 18.30 Wita, Akmal menjemput Jessica di Palopo untuk menuju Morowali, Sulawesi Tengah. Dalam perjalanan, korban yang duduk di kursi depan sempat tertidur. Pelaku kemudian memanfaatkan momen tersebut untuk melancarkan aksinya.


Sekitar pukul 02.00 Wita di Desa Kasintuwu, pelaku berhenti di daerah Kayu Langi dengan berpura-pura ingin buang air kecil. Ia kemudian menyerang korban, memperkosanya, memukul dan mencekik hingga korban tewas. Usai menghabisi nyawa Jessica, pelaku mencuri perhiasan korban dan membuang jasadnya ke jurang.


Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan, pasal 285 tentang pemerkosaan, serta pasal pencurian dengan pemberatan. Selain itu, ia juga dikenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Kapolda Sulsel menegaskan bahwa kasus ini adalah tindak pidana berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. "Penemuan mayat ini akibat tindakan pembunuhan yang didahului dengan kekerasan seksual secara fisik terhadap korban,” ujar Irjen Pol Yudhiawan. ***



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin