Polres Luwu Timur Sidik 7 Kasus Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg, 1.691 Tabung Disita

Luwu Timur, celebesaktual.id – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Timur tengah menyidik tujuh kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas (LPG) subsidi 3 kg. Dalam penyidikan ini, polisi telah menyita sebanyak 1.691 tabung LPG berisi gas dan 270 tabung kosong, serta mengamankan delapan kendaraan yang diduga digunakan dalam praktik ilegal ini.

Kasus-kasus ini melibatkan beberapa pelaku dengan barang bukti sebagai berikut:

  1. IR – 296 tabung LPG berisi gas, yang diduga akan dijual ke Morowali (Luwu Timur).
  2. HB – 30 tabung LPG berisi gas dan 270 tabung kosong (Luwu Timur).
  3. AD – 270 tabung LPG berisi gas (Kota Palopo).
  4. AG & WS – 500 tabung LPG berisi gas (Kabupaten Wajo).
  5. AR – 144 tabung LPG berisi gas (Kabupaten Bulukumba).
  6. MC – 126 tabung LPG berisi gas (Kabupaten Soppeng).
  7. RH – 325 tabung LPG berisi gas (Kabupaten Pinrang).

Dari tujuh perkara ini, empat kasus telah memasuki tahap penyidikan sejak 17 Februari 2025, sementara tiga kasus lainnya mulai diselidiki sejak 7 Maret 2025.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari:

  • 1.691 tabung LPG 3 kg berisi gas
  • 270 tabung LPG 3 kg kosong
  • 1 unit mobil truk
  • 7 unit mobil pick up


Berdasarkan penyelidikan, gas LPG yang disita berasal dari beberapa daerah, yakni Kabupaten Luwu Timur, Kota Palopo, Kabupaten Wajo, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Bulukumba, dan Kabupaten Pinrang. Diduga, LPG subsidi ini akan dikirim ke Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, untuk diperjualbelikan.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, dalam keterangannya mengatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi.

"Kami akan menindak tegas para pelaku yang menyalahgunakan distribusi LPG subsidi. Saat ini penyidik masih terus mendalami jaringan distribusi ilegal ini, dan kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penjualan LPG subsidi di luar ketentuan," ujar Bripka A. Muh. Taufik.

Polres Luwu Timur berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi guna memastikan distribusi yang tepat sasaran sesuai peruntukannya bagi masyarakat yang membutuhkan sehingga meminimalisir keluhan masyarakat terhadap kelangkaan LPG bersubsidi. ***


Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin