Satpol PP dan Polres Luwu Timur Hentikan Sementara Operasional Bangunan PT PUL

Foto: Diskominfo-sp Lutim

Luwu Timur, celebesaktual.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kepolisian Resor Luwu Timur mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan bangunan gedung milik PT Prima Utama Lestari (PUL) di Jalan Poros Malili–Tarengge, Selasa (16/09/2025). Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 85 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2010.

Keputusan tersebut diambil setelah perusahaan dinilai tidak menanggapi serangkaian surat peringatan tertulis yang telah dilayangkan sejak Desember 2024.

Kepala Satpol PP Luwu Timur, Indra Fawzy, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan penegakan aturan berjalan sebagaimana mestinya.

“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah. Pemanfaatan gedung tanpa kelengkapan izin tidak dapat diteruskan, sehingga kami menghentikannya sementara sampai perusahaan memenuhi kewajiban administrasinya,” jelas Indra.

Penyegelan sementara mencakup 13 fasilitas bangunan, antara lain kantor perusahaan, mess karyawan dan PJO, gedung laundry, kantin, laboratorium, rumah genset, workshop, fasilitas penyimpanan bahan bakar (fuel storage), toilet, pos keamanan, gedung pengolahan limbah, serta gedung cuci kendaraan (carwash) yang diketahui belum tersedia.

Indra menegaskan, jika dalam waktu 30 hari kalender pihak PT PUL tidak juga melengkapi perizinan sesuai persyaratan, maka penghentian sementara ini dapat ditingkatkan menjadi penghentian pemanfaatan gedung secara permanen.

Sementara itu, perwakilan PT PUL, Kepala Teknik Tambang Doni, menyampaikan permintaan maaf dan komitmen untuk segera menindaklanjuti kewajiban perusahaan.

“Kami memohon maaf dan berharap dapat memperoleh arahan sehingga persoalan ini segera terselesaikan. Kami ingin kembali memanfaatkan bangunan ini setelah kewajiban kami dipenuhi,” ungkap Doni.

Kegiatan penghentian ini turut disaksikan Kepala Dinas PUPR Luwu Timur Syahmuddin, Camat Malili H. Hasimning, Kepala Bidang Dalag DPMPTSP Saenab, KBO Samapta Polres Luwu Timur Ayub Nugaluma, jajaran Satpol PP, serta pihak eksternal PT PUL Andi Usman.