Luwu Timur, celebesaktual.id – Polres Luwu Timur melalui Satuan Reserse Narkoba mengamankan sebanyak 139 pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
Dari total 139 pelaku tersebut, terdiri atas 132 orang laki-laki dan 7 orang perempuan, yang terungkap melalui 105 laporan polisi.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Nasruddin, menjelaskan bahwa dari seluruh laporan tersebut, 99 laporan telah masuk tahap II, sementara 6 laporan lainnya masih menunggu informasi dari Kejaksaan terkait jadwal pelaksanaan tahap II.
“Dalam hal ini, sudah 99 laporan yang masuk tahap II, sedangkan 6 laporan masih menunggu informasi dari Kejaksaan untuk pelaksanaan tahap II,” ujar AKP Nasruddin.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Satresnarkoba Polres Luwu Timur juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 300,87 gram sabu, 38,21 gram sinte, 11.945 butir obat THD, serta 1.109 butir obat Tramadol.
“Jika diestimasi, dari hasil pengungkapan ini kami berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Polres Luwu Timur, Selasa (10/2/2026).
Untuk tahun 2026, terhitung sejak 1 Januari 2026 hingga 8 Februari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur telah berhasil mengamankan sebanyak 12 (dua belas) orang pelaku, yang terdiri atas 11 (sebelas) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan, dengan jumlah 10 (sepuluh) laporan polisi.
Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 9,608 gram. Sementara itu, untuk obat-obatan jenis THD, Tramadol, dan Sinte, nihil atau tidak ditemukan.
Menanggapi isu adanya dugaan keterlibatan oknum aparat, AKP Nasruddin menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir hal tersebut.
“Terkait isu-isu keterlibatan anggota, sesuai arahan pimpinan, kami akan menindak tegas apabila terbukti, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.