Simbol Komitmen Tegakkan Hukum, Kejari Lutim Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

Foto: Diskominfo-sp Lutim

Luwu Timur, celebesaktual.id - Kejaksaan Negeri Luwu Timur kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (26/11/2025). Agenda yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lutim itu mencakup barang bukti dari 37 perkara yang telah diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan dalam rentang Juli hingga November 2025.

Dari total perkara tersebut, 16 merupakan kasus Orang dan Harta Benda (Oharda), 4 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), serta 22 perkara Narkotika.

Mewakili Bupati Lutim, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Andi Juana Fachruddin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan masyarakat. “Kegiatan hari ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi simbol komitmen seluruh unsur dalam memerangi kejahatan di Bumi Batara Guru,” ujarnya.

Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Andi Saenal Amal, memaparkan jenis barang bukti yang dimusnahkan, mulai dari sabu, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga gawai. Sabu sebanyak 101,2481 gram dan 6612 butir THD turut dimusnahkan menggunakan metode pembakaran, penghancuran mesin, serta pemblenderan dengan cairan kimia.

Pemusnahan yang berlangsung terbuka itu juga disaksikan Plh. Kepala Kejaksaan Lutim Abdullah Zuebair, Mayor Arm. Syafaruddin selaku Pabung Lutim, Kepala Bea Cukai Malili Eri Utomo Partoyo, serta sejumlah pejabat dan rekan media.