Tahapan Kampanye Pilkada Luwu Timur 2024 Dimulai: Berikut Jadwal, Aturan dan Lokasinya

Ilustrasi

celebesaktual.id - LUWU TIMUR, Tahapan kampanye untuk Pilkada Serentak 2024 telah resmi dimulai pada tanggal 25 September 2024. Penyelenggaraan ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024. Kampanye akan berlangsung hingga 23 November 2024, dengan diatur ketat oleh berbagai peraturan demi menjaga ketertiban dan kualitas demokrasi.


Mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi selama masa kampanye. Kampanye Pilkada ini bertujuan sebagai pendidikan politik bagi masyarakat dan diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu.


Aturan Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024:

1. Pendidikan Politik Bertanggung Jawab

Kampanye harus dilakukan sebagai bentuk pendidikan politik yang bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat.

2. Pelaksana Kampanye

Kampanye dilakukan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon, serta gabungan partai politik dan tim kampanye. Peserta kampanye terdiri dari anggota masyarakat, yang tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik kecuali sebagai peserta.

3. Materi Kampanye

Materi yang disampaikan harus memuat visi dan misi pasangan calon, program yang akan dijalankan, serta rencana pembangunan jangka panjang daerah.

4. Penyampaian Materi Kampanye

Materi disampaikan secara tertulis atau lisan kepada publik.


Larangan dalam Kampanye Pilkada 2024:

1. Mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945

Semua bentuk kampanye yang mempertanyakan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 dilarang keras.

2. Penghinaan

Menghina agama, suku, ras, golongan, atau calon tertentu termasuk dalam larangan tegas.

3. Fitnah dan Provokasi

Melakukan hasutan, fitnah, atau mengadu domba partai politik atau kelompok masyarakat tidak diperkenankan.

4. Kekerasan dan Ancaman

Penggunaan kekerasan, ancaman, serta anjuran kekerasan terhadap individu, kelompok masyarakat, atau partai politik akan mendapatkan sanksi tegas.

5. Gangguan Keamanan

Segala tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum selama masa kampanye juga dilarang.

6. Penggunaan Fasilitas Pemerintah

Kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas, anggaran, atau tempat ibadah dan pendidikan untuk kegiatan politik.

7. Jadwal Kampanye

Melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota juga tidak diperbolehkan.


Dalam lingkup Kabupaten Luwu Timur, lokasi-lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga telah diatur dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur Nomor 778 Tahun 2024. Keputusan ini menetapkan lokasi penyelenggaraan kampanye rapat umum dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu.

Lokasi Penyelenggaraan Kampanye Rapat Umum dan pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Luwu Timur:




Dengan aturan ini, diharapkan kampanye Pilkada Luwu Timur 2024 dapat berlangsung dengan tertib, damai dan demokratis, tanpa mengorbankan keharmonisan masyarakat. Pemilih pun diharapkan terlibat secara aktif dalam menyukseskan Pilkada ini. ***