Terkait Kasus Mafia Tanah Lima Orang Ditetapkan Tersangka Oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur

celebesaktual.id - Kejaksaan Negeri Luwu Timur menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang di peruntukan sebagai lahan transmigrasi.

Dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah kawasan area pencadangan transmigrasi Desa Buangin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, tahun 2019-2022.

“Kelima tersangka itu masing-masing berinisial HK, FA, R, MA dan HS. Tersangka berinisial FS merupakan mantan Kadis Transmigrasi Luwu Timur,” Kata Kajari Luwu Timur, Budi Nugraha, Senin 2 September 2024.

Sementara, HS dan MA mantan Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi SP III. Sedangkan tersangka R mantan kades Kepala Buangin dan HK yang melakukan penjualan tanah dan menerbitkan sertifikat melalui program PTSL di Bandan Pertanahan Luwu Timur.

Dalam kasus ini para tersangka telah menjual tanah seluas 735.484 m2 atau senilai lebih dari delapan miliar rupiah.

Lebih lanjut, Budi Nugraha mengatakan jika dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. “Insyaallah pasti ada tersangka lain,” Pungkasnya.

Kejaksaan Negeri Luwu Timur sedang mendalami apakah ada dugaan keterlibatan Badan Pertanahan Luwu Timur.

” Nanti kami mendalami,” Tutupnya.

Kelima tersangka ini telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur. **


Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin