celebesaktual.id - Kejaksaan Negeri Luwu
Timur menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang di
peruntukan sebagai lahan transmigrasi.
Dugaan tindak pidana
korupsi penyerobotan tanah kawasan area pencadangan transmigrasi Desa Buangin,
Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, tahun 2019-2022.
“Kelima tersangka itu masing-masing berinisial
HK, FA, R, MA dan HS. Tersangka berinisial FS merupakan mantan Kadis
Transmigrasi Luwu Timur,” Kata Kajari Luwu Timur, Budi Nugraha, Senin 2
September 2024.
Sementara, HS dan MA
mantan Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi SP III. Sedangkan tersangka R mantan
kades Kepala Buangin dan HK yang melakukan penjualan tanah dan menerbitkan
sertifikat melalui program PTSL di Bandan Pertanahan Luwu Timur.
Dalam kasus ini para
tersangka telah menjual tanah seluas 735.484 m2 atau senilai lebih dari delapan miliar rupiah.
Lebih lanjut, Budi
Nugraha mengatakan jika dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada
penambahan tersangka baru. “Insyaallah pasti ada tersangka lain,” Pungkasnya.
Kejaksaan Negeri Luwu
Timur sedang mendalami apakah ada dugaan keterlibatan Badan Pertanahan Luwu
Timur.
” Nanti kami
mendalami,” Tutupnya.
Kelima tersangka ini telah
dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur. **
Berikan Komentar