celebesaktual.id — MALILI, Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Luwu Timur bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi menyerahkan seorang penyuluh perikanan dari dinas perikanan dan kelautan Kabupaten Luwu Timur kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kamis (7/11/2024). Penyuluh tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib, menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, sehingga penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan untuk melanjutkan proses hukum ke tahap pengadilan.
“Setelah P21, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Sukmawati.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya foto tersangka di media sosial, yang memperlihatkan kehadirannya di posko pemenangan salah satu pasangan calon dalam Pilkada. Foto tersebut memperlihatkan tersangka menunjukkan simbol jari, yang diduga berkaitan dengan nomor urut pasangan calon tertentu. Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016, yang mengatur larangan bagi ASN atau pejabat untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama proses Pilkada berlangsung.
Sukmawati menambahkan bahwa pihak kejaksaan akan segera menyusun berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan menetapkan jadwal sidang bagi tersangka. ***