Luwu Timur, celebesaktual.id - Sungguh ironis dan memilukan, bukannya memberikan kasih sayang dan perlindungan, seorang kakek tiri di Kabupaten Luwu Timur justru tega melakukan tindakan pencabulan terhadap cucu perempuannya yang baru berusia 7 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh kesakitan hingga akhirnya diperiksa di puskesmas.
Keterkejutan dan kepedihan mendalam dirasakan oleh ibu korban berinisial SA, setelah mengetahui bagian vital putrinya mengalami luka. Pemeriksaan intensif oleh dokter PKM Lakawali kemudian menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan seksual. Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, ibu SA segera melaporkan kejadian ini ke Mapolres Luwu Timur.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini berhasil diungkap. Pelakunya adalah kakek tiri korban sendiri. Pelaku sudah berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, pada Rabu (23/04/25).
Sempat buron, pelaku yang diketahui berinisial SU (46) berhasil diringkus oleh tim gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur bersama dengan Personil Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara pada Rabu malam (22/04/25) di Desa Kalulu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara. Operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Afrianse berjalan lancar tanpa perlawanan.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencabulan terhadap cucu perempuannya dengan memasukkan jari ke alat kelamin korban," jelas Bripka Andi Muh Taufik.
Menurut keterangan pihak kepolisian, tindak pidana pencabulan tersebut terjadi di kediaman pelaku yang berada di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Korban diketahui telah empat tahun tinggal bersama kakek tirinya karena dititipkan oleh orang tuanya. "Kalau anak rindu orang tuanya, baru diantar pulang," imbuhnya.
Kejadian pilu ini bermula pada Rabu (09/04/25) lalu, saat korban diantar kembali ke rumah kakeknya. Tak lama berselang, korban mengeluh sakit pada bagian tubuhnya. Sang ibu yang panik segera membawa anaknya ke puskesmas untuk mendapatkan pemeriksaan awal. Karena kondisinya, korban kemudian menjalani pemeriksaan intensif oleh dokter PKM Lakawali.
Setelah menerima hasil pemeriksaan dari dokter yang mengindikasikan adanya tindak pencabulan, ibu korban dengan tegas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Luwu Timur pada Kamis (10/04/25). "Pendampingan psikologis juga telah diberikan kepada korban. Ini penting untuk memulihkan kondisi psikis anak," tutur Bripka Andi Muh Taufik.
Saat ini, pelaku SU telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUH Pidana. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. ***
Berikan Komentar