Tujuan Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Pemberdayaan Petani DIharapkan Dapat Melindungi Hak Masyarakat

Celebesaktual.co.id -  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Pemberdayaan Petani yang akan dibentuk diharapkan dapat melindungi hak-hak masyarakat.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Luwu Timur telah menginisiasi dua Ranperda tersebut.

Dalam Rancangan itu, Bapemperda Luwu Timur telah konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (17/9/2025).

Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding mengatakan, adanya peraturan ini, tenaga kerja lokal dapat terlindungi hak-haknya dan memiliki kesempatan yang lebih baik dalam mencari pekerjaan.

“Khususnya dalam menyambut kawasan industri di Kabupaten Luwu Timur,” kata Firman.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam memastikan masyarakat lokal mendapatkan akses kerja dengan pendapatan lebih stabil.

Selain itu, DPRD juga menilai Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sangat krusial.

Pasalnya, sekitar 80 persen penduduk Luwu Timur menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

“Dengan adanya Ranperda ini, petani akan lebih mudah mengakses sumber daya, teknologi, maupun pasar.

“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, memberikan harga jual yang lebih stabil, serta memperkuat ketahanan pangan,” jelas Firman.

Ia menegaskan, regulasi tersebut akan menjadi dorongan nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekaligus penguatan ekonomi daerah.

“Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan, baik bagi masyarakat maupun ekonomi daerah,” ujarnya.***