Luwu Timur, celebesaktual.id - Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di Kabupaten Luwu Timur. PT Huayu Nikel Indonesia (HNI) diduga mempekerjakan tujuh tenaga kerja asing (TKA) asal China tanpa dokumen resmi berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Temuan ini terungkap dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur di Pelabuhan Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kamis (9/4/2026). Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Jhoni Patabi.
Jhoni menegaskan bahwa ketiadaan RPTKA merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Dokumen tersebut merupakan syarat utama yang wajib dipenuhi perusahaan sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing.
“Ada tujuh orang yang tidak dilengkapi RPTKA. Kami sudah menyampaikan ke pihak perusahaan agar mereka tidak dipekerjakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi merugikan tenaga kerja lokal serta mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan pemerintah. ***