Tuntutan Seumur Hidup untuk Pembunuh Jessica Sollu: Jaksa Soroti Kekejaman dan Kekerasan Seksual

Foto: istimewa

Luwu Timur, celebesaktual.id - Terdakwa AG, pelaku pembunuhan keji terhadap mendiang Jessica Sollu, dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Malili pada Selasa, 15 Juli 2025, menandai babak krusial dalam kasus yang sempat menggemparkan publik ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUHP. Alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan menjadi dasar kuat bagi JPU dalam mengajukan tuntutan maksimal.

"Perbuatan terdakwa sangat keji, tidak berperikemanusiaan, dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban serta keresahan di tengah masyarakat," tegas JPU dalam persidangan.

Lebih lanjut, JPU mengungkapkan bahwa pembunuhan tragis Jessica Sollu juga disertai dengan kekerasan seksual. Fakta ini menambah parah trauma yang dialami keluarga korban dan memicu kemarahan publik. Kasus ini memang telah menyita perhatian luas, viral di media sosial, dan mendapat liputan intensif dari berbagai media sejak awal mula terungkap.

Tuntutan seumur hidup yang diajukan JPU didasarkan pada besarnya dampak sosial dan psikologis dari kejahatan ini. Penuntut umum menyatakan bahwa hukuman berat diperlukan sebagai efek jera, bentuk keadilan bagi korban, dan perlindungan bagi masyarakat dari tindakan serupa di masa depan.

"Tuntutan ini mencerminkan komitmen kami untuk menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan," tambah JPU.

Kejaksaan Negeri Luwu Timur akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas, memastikan hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi. Sidang selanjutnya akan beragendakan pembelaan (pledoi) dari pihak kuasa hukum terdakwa. Publik menantikan putusan akhir dengan harapan keadilan dapat sepenuhnya ditegakkan untuk mendiang Jessica Sollu. ***